Edukasi Hukum Anti Korupsi Melalui Konsep Trading in Influence: Upaya Penanaman Nilai Integritas di Lingkungan Pendidikan Menengah
Abstract
Perkembangan tindak pidana korupsi di Indonesia semakin kompleks dan meluas, dengan munculnya bentuk baru seperti trading in influence atau perdagangan pengaruh. Praktik ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan atau kedekatan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum dan menanamkan nilai integritas di kalangan siswa pada lingkungan pendidikan menengah melalui penyuluhan hukum bertema “Korupsi Terselubung Melalui Trading in Influence: Refleksi Kasus Tom Lembong”. Metode kegiatan mencakup pemaparan materi, diskusi kelompok, dan evaluasi partisipatif. Hasilnya menunjukkan peningkatan kesadaran siswa terhadap bentuk korupsi non-material serta pemahaman mereka tentang pentingnya integritas dalam kehidupan sehari-hari. Program ini menjadi langkah strategis dalam menumbuhkan budaya antikorupsi sejak dini.